JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pengguna sepeda jenis road bike melintas di luar jalur khusus sepeda atau berbaur dengan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
Izin itu memang rencananya hanya berlaku pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB di hari kerja, Senin hingga Jumat. Di luar jam itu, pesepeda road bike harus kembali menggunakan jalur khusus.
Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, untuk Hobi atau Alat Transportasi?
Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik kebijakan tersebut. Tigor mempertanyakan dasar hukum dan mempersoalkan keselamatan pesepeda.
Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut.
Menurut Tigor, tanpa dasar hukum yang jelas, pesepeda yang melintas di luar jalur khusus harus dianggap liar.
"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau enggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu kemarin.
Tigor menegaskan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum, yaitu dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Sanksi bagi pelanggar berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
"Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya. Dia enggak boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.
Jika road bike diperbolehkan melintas di luar jalur sepeda, akan bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyatakan bahwa Pemprov DKI akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) terkait kebijakan untuk road bike itu.
Terkait wacana itu, Tigor mengatakan, kepgub bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Uji Coba Road Bike Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Disepakati Polda Metro Jaya
"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materi, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor."
Menurut Tigor, masyarakat luas memiliki hak untuk mengajukan uji materiil atas kebijakan tersebut. Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi.