Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Bike Boleh Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor, Ketiadaan Dasar Hukum, dan Bahaya Kecelakaan

Kompas.com - 03/06/2021, 09:56 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pengguna sepeda jenis road bike melintas di luar jalur khusus sepeda atau berbaur dengan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin. 

Izin itu memang rencananya hanya berlaku pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB di hari kerja, Senin hingga Jumat. Di luar jam itu, pesepeda road bike harus kembali menggunakan jalur khusus.

Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, untuk Hobi atau Alat Transportasi?

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik kebijakan tersebut. Tigor mempertanyakan dasar hukum dan mempersoalkan keselamatan pesepeda.

Tidak punya dasar hukum

Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut.

Menurut Tigor, tanpa dasar hukum yang jelas, pesepeda yang melintas di luar jalur khusus harus dianggap liar.

"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau enggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu kemarin.

Tigor menegaskan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum, yaitu  dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Sanksi bagi pelanggar berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

"Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya. Dia enggak boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.

Jika road bike diperbolehkan melintas di luar jalur sepeda, akan bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.

Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019)

Kepgub dapat digugat


Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyatakan bahwa Pemprov DKI akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) terkait kebijakan untuk road bike itu.

Terkait wacana itu, Tigor mengatakan, kepgub bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Wagub DKI Sebut Uji Coba Road Bike Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Disepakati Polda Metro Jaya

"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materi, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor."

Menurut Tigor, masyarakat luas memiliki hak untuk mengajukan uji materiil atas kebijakan tersebut. Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com