JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI bersama stakeholder masih membahas aturan terkait pengguna sepeda jenis road bike boleh keluar dari jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin. Dia akan menyampaikan aturan itu ke publik jika sudah siap diterapkan.
"Kami bahas dulu baru nanti kami sampaikan. Karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan," kata Anies dalam keterangan suara, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor, Ketiadaan Dasar Hukum, dan Bahaya Kecelakaan
Dia juga menyebutkan agar tidak ada orang dari Pemprov DKI yang mengumumkan kebijakan sebelum aturan dibuat. Karena dampaknya membuat bingung petugas di lapangan.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan, nanti kasian petugas di lapangan," kata dia.
"Jadi kita kalau mau bikin aturan, siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya baru diumumkan. Kalau tidak nanti kerepotan di lapangan, jadi kami siapkan aturannya nanti kami umumkan," tambah dia.
Dispensasi bagi pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda pertama kali disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurut Riza, pengguna road bike pada Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB boleh melintas di luar jalur khusus sepeda di sepanjang Sudirman dan Thmarin.
Baca juga: Soal Road Bike Diizinkan ke Luar Jalur Sepeda, Anies: Jalan Ini Bukan Milik Satu Jenis Kendaraan
"Lintasan Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," kata Riza, Senin lalu.
Namun kebijakan tersebut menuai banyak kritik karena dinilai sebagai pemenuhan hobi sekelompok orang, melanggar undang-undang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.