Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Terancam Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 03/06/2021, 11:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Depok, Numan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan sanksi administrasi register F kepada eks pejabat gereja terpidana kasus kekerasan seksual, Syahril Parlindungan Marbun.

Sebelumnya, Syahril yang divonis 15 tahun penjara terkait pencabulan anak-anak, terkonfirmasi masih dapat mengakses Facebook dari dalam penjara melalui ponsel yang disebut diperolehnya dari napi yang sudah bebas.

"Kami mengusulkan untuk register F, pemutusan hak-hak dia sebagai warga binaan untuk (mendapatkan) remisi dan integrasi," kata Fauzi kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Eks Pengurus Gereja yang Jadi Terpidana Kekerasan Seksual di Depok Masih Bisa Main Facebook dari Penjara

Fauzi menyebut, pihak rutan kerap melakukan sosialisasi terhadap para warga binaan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan, beserta konsekuensinya.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas sudah rutin melakukan sidak 2 kali seminggu dan menyiapkan sarana komunikasi bagi para warga binaan.

Fauzi mengeklaim, ponsel yang didapatkan Syahril di dalam sel lolos dari pengawasan.

Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Dapat Ponsel dari Mana?

Di samping usulan sanksi administrasi, Syahril juga disebut akan ditempatkan dalam sel isolasi.

"Kami lakukan sel isolasi 2x6 hari," ujar Fauzi.

Syahril terlibat dalam rangkaian kekerasan seksual sebagai bekas pembimbing anak-anak di salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus Depok.

Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak bimbingnya selama hampir 20 tahun terakhir.

Baca juga: Pencabulan Anak oleh Pejabat Gereja di Depok: Cerita Orangtua Depresi, Minta Ikut Direhablitasi

Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com