JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah bangunan di Jalan Tegangan Tinggi PLN RT 011 RW 006 Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibongkar aparat gabungan pada Kamis (3/6/2021) pagi.
Bangunan tersebut dibongkar karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tidak ada IMB dia, tapi dia sudah menunjukan IRK (izin rencana kota) menuju IMB. Jadi IRK dia sudah ada menuju ke proses IMB,” ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Baca juga: Soal Road Bike Diizinkan ke Luar Jalur Sepeda, Anies: Jalan Ini Bukan Milik Satu Jenis Kendaraan
Ujang menyebutkan, bangunan tersebut menurut rencana akan dijadikan rumah kontrakan.
Satu bangunan tersebut memiliki lima pintu.
“Ya karena bentuknya enggak boleh kos-kosan atau tempat usahalah. Jadi seharusnya dia memiliki IMB-nya dulu, jadi permasalahannya itu. Terlambat itunya harus mengurus perizinan dulu,” kata Ujang.
Baca juga: Anies Serukan Semua Warga Jakarta Berangkat ke Kantor Naik Sepeda Hari Ini
Ujang mengatakan, pemilik bangunan terlambat mengajukan IMB.
Selain itu, wilayah di tempat bangunan tersebut berdiri hanya diperbolehkan untuk rumah tinggal.
“Ya tentunya kami dari Satpol PP karena ini bangunan ini belum ada IMB-nya, juga sudah diberikan peringatan, perlu ada penindakan (berdasarkan) peraturan daerah, ya kami lakukan,” tambah Ujang.
Sejumlah oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) mengadang wartawan yang akan meliput pembongkaran rumah tersebut.
Wartawan hadir atas undangan dari Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Selatan.
“Wartawan enggak boleh masuk. Maaf. Sekali lagi diulangi, wartawan enggak boleh masuk,” ujar seorang anggota ormas kepada wartawan di pintu masuk bangunan yang dibongkar.
Sejumlah oknum anggota ormas terlihat berbaju hitam.
Namun, oknum anggota ormas tersebut menolak menjawab saat ditanya alasan tak boleh masuk untuk meliput pembongkaran.
“Nanti ikut instruksi saya. Kalau sudah kelar (pembongkaran) enggak apa-apa. Udah, Bang, keluar, Bang. Sekali lagi wartawan enggak boleh masuk, enggak boleh ngerekam,” ujar oknum anggota ormas tersebut.