JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) mertuanya di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas selama dua tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
Hanif Alatas diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Hanif dalam kasus ini.
Hanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Hanif dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding karena Ikuti Jaksa, Pengacara: Habib Sebenarnya Sudah Lelah
Adapun Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.
Bersama Rizieq dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, Hanif dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Baca juga: Kala Rizieq Shihab Divonis Bersalah di Kerumunan Megamendung dan Petamburan....
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.