DEPOK, KOMPAS.com - Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus sebuah gereja di Depok, yang divonis 15 tahun penjara terkait pencabulan anak-anak, terkonfirmasi masih dapat mengakses Facebook melalui ponsel dari dalam penjara.
Pengacara para korban Syahril, yaitu Azas Tigor Nainggolan, meminta agar Rutan Cilodong, tempat Syahril dibui, diperiksa sistem pengawasannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan pelaporan ke Dirjen Pas (Pemasyarakatan) Kemkumham RI," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
"Ini harus diperiksa, yang memeriksa Dirjen Pas Kemkumham, memeriksa petugas di Rutan Cilodong. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," kata dia.
Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Numan Fauzi, sebelumnya mengeklaim bahwa insiden itu lepas dari pengawasan pihaknya.
Ia mengaku, jajaran sudah melakukan sosialisasi terhadap para warga binaan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di dalam sel, menyiapkan sarana komunikasi rutan, dan melakukan inspeksi rutin dua kali seminggu.
Tigor menyangsikan alasan semacam itu.
"Saya paham. Bisa saja orang rutan yang main, orang itu alat komunikasi kok, kan terang-terangan. Pasti tahu mereka, tidak mungkin tidak tahu, tidak mungkin," sebut Tigor.
"Itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget itu. Itu bisa di-charge, masa tidak ketahuan? Sumber listrik ada di mana? Memang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel," tambah dia.
Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Terancam Tak Dapat Remisi
Fauzi tak banyak berkomentar terkait soal itu. Ia hanya memastikan bahwa apabila ada oknum Rutan Cilodong yang "bermain" sehingga Syahril dapat memperoleh ponsel di dalam penjara, oknum itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Syahril melakukan rangkaian kekerasan seksual saat menjadi pembimbing salah satu kegiatan di gereja di Depok.
Selama menjabat, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.