Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Pencabulan di Depok Main Facebook dari Penjara, Kemenkumham Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 03/06/2021, 12:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus sebuah gereja di Depok, yang divonis 15 tahun penjara terkait pencabulan anak-anak, terkonfirmasi masih dapat mengakses Facebook melalui ponsel dari dalam penjara.

Pengacara para korban Syahril, yaitu Azas Tigor Nainggolan, meminta agar Rutan Cilodong, tempat Syahril dibui, diperiksa sistem pengawasannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan pelaporan ke Dirjen Pas (Pemasyarakatan) Kemkumham RI," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Eks Pengurus Gereja yang Jadi Terpidana Kekerasan Seksual di Depok Masih Bisa Main Facebook dari Penjara

"Ini harus diperiksa, yang memeriksa Dirjen Pas Kemkumham, memeriksa petugas di Rutan Cilodong. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," kata dia.

Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Numan Fauzi, sebelumnya mengeklaim bahwa insiden itu lepas dari pengawasan pihaknya.

Ia mengaku, jajaran sudah melakukan sosialisasi terhadap para warga binaan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di dalam sel, menyiapkan sarana komunikasi rutan, dan melakukan inspeksi rutin dua kali seminggu.

Tigor menyangsikan alasan semacam itu.

"Saya paham. Bisa saja orang rutan yang main, orang itu alat komunikasi kok, kan terang-terangan. Pasti tahu mereka, tidak mungkin tidak tahu, tidak mungkin," sebut Tigor.

"Itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget itu. Itu bisa di-charge, masa tidak ketahuan? Sumber listrik ada di mana? Memang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel," tambah dia.

Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Terancam Tak Dapat Remisi

Fauzi tak banyak berkomentar terkait soal itu. Ia hanya memastikan bahwa apabila ada oknum Rutan Cilodong yang "bermain" sehingga Syahril dapat memperoleh ponsel di dalam penjara, oknum itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Syahril melakukan rangkaian kekerasan seksual saat menjadi pembimbing salah satu kegiatan di gereja di Depok.

Selama menjabat, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.

Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com