JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak untuk menentukan jenis penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan keluar jalur khusus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rapat koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) akan digelar pada pekan depan.
"Nanti dengan adanya rapat akan diambil sebuah keputusan, bagaimana SOP yang akan kita terapkan. Ini pertama kali, belum ada yurisprusdensinya di Indonesia," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Polda Metro Kaji Rencana Tilang bagi Pesepeda ke Luar Jalur Khusus
Sambodo mengatakan, selama ini Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada pesepeda yang gowes keluar jalur khusus.
Dia mengatakan, penindakan sanksi tilang merupakan opsi terakhir yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelanggar.
"Tilang itu adalah last option atau option-option terakhir dari pada upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka melaksanakan tugasnya dan juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," kata Sambodo.
Baca juga: Polda Metro Kaji Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Namun, apa yang akan disita terhadap pesepeda yang melanggar, polisi akan menetapkan usai rapat koordinasi dengan para CJS pada pekan depan.
"Apakah yang disita nanti sebagai alat barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepeda tentu nanti akan kita atur. Kalau memang sudah diputuskan bersama tentu nanti akan kita sampaikan," kata Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.