TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta sedang mempersiapkan diri berkait adanya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal perjalanan orang dalam negeri.
Hal tersebut diutarakan oleh VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.
Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Januari-Mei 2021, 74.703 WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta
"Sehubungan dengan ini, kami bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan sesuai SE yang dikeluarkan oleh BNPB dan juga regulator terkait perjalanan melalui transportasi udara," papar Yado melalui pesan singkat, Kamis (3/6/2021).
Dia menyebut personel serta fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta bakal menyesuaikan SE dari Kemenhub itu.
Berkait dengan protokol kesehatan yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Yado memastikan bahwa hal tersebut tetap diatur secara konsisten.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Tercatat 76.942 Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
"Kami bersama stakeholder juga memastikan semua prokes dapat dengan konsisten dilaksanakan," ungkapnya.
Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:
1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.