JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghormati keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada musim haji tahun 1442H/2021M oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
AMPHURI berharap keputusan terbaik pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat Muslim Indonesia, para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah meskipun terasa pahit.
“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2020).
Firman menyebutkan, pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Ini Alasannya
Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia.
Kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan.
Firman menyebutkan, pemerintah dan DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.
“Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya,” ujarnya.
Firman menambahkan, jamaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.
Hal itu sesuai dengan undang-undang yang mensyaratkan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
Baca juga: Menag: Indonesia Tidak Punya Utang atau Tagihan yang Belum Dibayar Terkait Haji
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Firman.
Firman menekankan penjelasan yang disampaikan Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik, di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali.
Kondisi tersebut bisa mengancam keselamatan jamaah.
“Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M,” tegas Firman.