2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.