Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP Kota Tangerang Dilakukan Online, Ini Situs-situsnya

Kompas.com - 03/06/2021, 18:51 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang bakal membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD pada 14 Juni 2021 dan jenjang SMP pada 1 Juli 2021.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin menyatakan, PPDB untuk dua jenjang tersebut bakal dilaksanakan secara daring atau online.

Penggunaan metode daring itu, kata dia, telah digunakan oleh Dindik Kota Tangerang sejak tahun 2020.

"Bapak, Ibu, orangtua, atau walimurid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Simak Syarat PPDB 2021 Tingkat TK, SD, dan SMP di Tangsel

"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.

Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu mendaftar secara langsung ke sekolah.

Para orang tua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.

Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK :

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com