TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang bakal membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD pada 14 Juni 2021 dan jenjang SMP pada 1 Juli 2021.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin menyatakan, PPDB untuk dua jenjang tersebut bakal dilaksanakan secara daring atau online.
Penggunaan metode daring itu, kata dia, telah digunakan oleh Dindik Kota Tangerang sejak tahun 2020.
"Bapak, Ibu, orangtua, atau walimurid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Simak Syarat PPDB 2021 Tingkat TK, SD, dan SMP di Tangsel
"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.
Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu mendaftar secara langsung ke sekolah.
Para orang tua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.
Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.
Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK :
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.