TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin menyebut, tiap jalur pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang dibagi oleh kuota.
PPDB jenjang SD bakal dimulai pada 14 Juni 2021 dan jenjang SMP dimulai pada 1 Juli 2021.
Dia menyatakan, untuk PPDB jenjang SD, ada tiga jalur yang terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua atau wali murid.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP Kota Tangerang Dilakukan Online, Ini Situs-situsnya
Untuk PPDB jenjang SMP, ada empat jalur yang terdiri dari jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua atau wali murid.
"Jalur zonasi SD dan SMP itu kuotanya kalau SD 80 persen dan untuk SMP 50 persen," tutur dia dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Jamaludin melanjutkan, kuota jalur afirmasi pada jenjang SD dan SMP sebanyak 15 persen.
Lantas, kuota perpindahan orangtua atau walimurid pada jenjang SD dan SMP sebesar lima persen.
Kuota jalur prestasi pada jenjang SMP sebanyak 30 persen.
Khusus jalur prestasi pada jenjang SMP dibagi dalam tiga kriteria, yaitu nilai rapor domisili sesuai wilayah, nilai rapor domisili luar kota, dan pemenang lomba berjenjang.
"Jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5 persen, dan lomba-lomba sebanyak 5 persen," papar Jamaludin.
Kriteria pemenang lomba berjenjang wajib membawa sertifikat juara.
Adapun lomba berjenjang yang dimaksud, yaitu lomba yang diselenggarakan setingkat kota, provinsi, atau nasional.
Contohnya, ucap Jamaludin, olimpiade sains, olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (PON), dan lainnya.
"Untuk (kriteria) lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat. Lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional," urai dia.
PPDB untuk dua jenjang tersebut bakal dilaksanakan secara daring atau online.
Penggunaan metode daring itu, kata Jamaludin, telah digunakan oleh Dindik Kota Tangerang sejak tahun 2020.
"Bapak, Ibu, orangtua, atau walimurid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya.
"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.
Baca juga: Simulasi Sekolah Tatap Muka Jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang Digelar Juni, Berikut Skemanya
Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu mendaftar secara langsung ke sekolah.
Para orangtua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.
Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.
Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK:
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.