BOGOR, KOMPAS.com - Warga Mandalasari, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Rainbow Indah Carpet.
Warga setempat, Hermawan, mengaku bahwa enam tahun ke belakang, penduduk yang tinggal di sekitar lokasi pabrik terpaksa terkena dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik pembuatan karpet tersebut.
Kata Hermawan, akibat dampak pencemaran lingkungan itu, banyak warga di sana yang menderita gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Baca juga: Kurangi Pencemaran Lingkungan, Warga Jakut Diajak Sedekahkan Minyak Jelantah
Ia menyatakan, ada warga yang sampai meninggal dunia setelah menderita ISPA akibat dugaan pencemaran lingkungan dari pabrik tersebut.
"Ada beberapa korban, sampai ada meninggal. Kita maunya direlokasi aja, sudah tidak nyaman di sini," kata Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Ia menuturkan, selain dugaan pencemaran lingkungan, pabrik tersebut juga diduga melanggar izin.
Baca juga: Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenis-jenisnya
Sebab, sepengetahuan dirinya selama menjabat sebagai Ketua RT di sana, pabrik yang awalnya dijadikan sebagai gudang justru beralih fungsi menjadi tempat produksi karpet.
Hermawan mengungkapkan, ia bersama warga setempat lainnya sudah melaporkan kejadian itu beberapa kali kepada aparat maupun pemerintah daerah.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
Karena itu, ia dan warga lainnya meminta kepada KLHK untuk turun tangan mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah itu.
"Sejak saya jadi Ketua RT dari tahun 2015 sampai sekarang permasalahannya nggak tuntas-tuntas. Selain polusi, lingkungan kita juga tercemar oleh limbah kimianya. Diduga bangunannya juga tak berizin, yang awalnya dipakai untuk gudang ternyata dibuat untuk tempat produksi," beber dia.
"Kita sudah laporan ke anggota dewan, ke dinas, tapi nggak ada tindakannya sampai sekarang. Tetap aja masalahnya sampai sekarang sama," sambungnya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor Hasyemi Faqihudin mengaku, telah melaporkan kejadian ini kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, beberapa waktu lalu.
Hasyemi menyampaikan, laporan itu dibuat agar ada tindak lanjut untuk menutup pabrik PT Rainbow Indah Carpet.
Selain itu, ia juga menduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh pejabat daerah dengan perusahaan pabrik tersebut sehingga produksi di sana terus berjalan.
Menurut dia, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 23 tahun 1997, ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat kurungan penjara selama 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
"Jika tidak bisa diselesaikan, saya mengancam akan menggelar aksi (demo) besar-besaran. Jikalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan dugaan kasus pencemaran lingkungan ini hingga segera ditutup PT Rainbow Indah Carpet, solusinya hanya satu yaitu direlokasi", pungkas Hasyemi.
Hingga saat ini Kompas.com masih berusaha menghubungi PT Rainbow Indah Carpet untuk mengonfirmasi keluhan warga Mandalasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.