PPDB untuk jenjang SD dan SMP bakal dilaksanakan secara daring atau online.
Penggunaan metode daring itu, kata Jamaludin, telah digunakan oleh Disdik Kota Tangerang sejak tahun 2020.
"Bapak, Ibu, orangtua, atau wali murid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya.
"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.
Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu mendaftar secara langsung ke sekolah.
Baca juga: Izinkan Pesepeda Road Bike Pakai Jalur Kendaraan Bermotor, Dirlantas: Kita Punya Diskresi
Para orangtua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.
Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.
Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK:
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun