Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Golongan Jalur Afirmasi PPDB Kota Tangerang: Anak Tidak Mampu 12,5 Persen dan ABK 2,5 Persen

Kompas.com - 03/06/2021, 20:25 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin menyebut, jalur afirmasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang dibagi ke dalam dua golongan.

PPDB jenjang SD bakal dimulai pada 14 Juni 2021 dan jenjang SMP dimulai pada 1 Juli 2021.

Afirmasi merupakan salah satu jalur dari PPDB jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.

Jamaludin menyebut, jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Besaran kuota jalur afirmasi dalam dua jenjang itu sebesar 15 persen.

"Jalur afirmasi SD ada 15 persen. Di dalam jalur afirmasi untuk SD, jadi ada afirmasi anak yang tidak mampu dan ABK. Jalur afirmasi SMP sama," papar dia di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Simak Besaran Kuota PPDB Jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang

Besaran kuota 15 persen itu, kata Jamaludin, dibagi menjadi 12,5 persen untuk anak tidak mampu dan 2,5 persen untuk ABK.

Dia menuturkan, setidaknya ada 53 SD di Kota Tangerang yang menerima ABK.

Sedangkan, pada jenjang SMA, terdapat 13 sekolah yang menerima ABK.

"Setiap SD kira-kira menerima dua siswa (ABK). Jadi 53 (SD) kali dua, ada 106 anak insklusi yang diterima," tuturnya.

Jamaludin menambahkan, diperkirakan ada 7-8 ABK yang diterima di 13 SMP yang menerima siswa insklusi.

Untuk seleksi golongan ABK, lanjut dia, tiap sekolah bakal memproses secara berbeda-beda.

"Nanti akan dilihat dari segi dia tunarungu atau tunadaksa, dan sebagainya. Nanti akan dicek oleh sekolah-sekolah tersebut," papar Jamaludin.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP Kota Tangerang Dilakukan Online, Ini Situs-situsnya

Sedangkan untuk seleksi golongan anak tidak mampu, Dindik Kota Tangerang mengacu kepada data yang ada di Data Terpadu Dinas Sosial.

"Seleksi anak tidak mampu, datanya dari kami, dari Data Terpadu Dinas Sosial. Jadi sudah ada data-datanya yang tidak mampu, dan sebagainya," urainya.

PPDB dilaksanakan secara online

PPDB untuk jenjang SD dan SMP bakal dilaksanakan secara daring atau online.

Penggunaan metode daring itu, kata Jamaludin, telah digunakan oleh Disdik Kota Tangerang sejak tahun 2020.

"Bapak, Ibu, orangtua, atau wali murid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya.

"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.

Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu mendaftar secara langsung ke sekolah.

Baca juga: Izinkan Pesepeda Road Bike Pakai Jalur Kendaraan Bermotor, Dirlantas: Kita Punya Diskresi

Para orangtua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.

Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK:

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com