JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kemayoran dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan kepada warga di sekitar Jalan H.Ung, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/5/2021).
Banyak warga yang kedapatan tak memakai masker mendapat sanksi sosial.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, kegiatan ini digelar bersama petugas gabungan Satpol PP dan Koramil Kemayoran dalam rangka penegakan protokol kesehatan.
Sebanyak 25 petugas gabungan dikerahkan. Hasilnya, masih banyak warga tak menggunakan masker.
Baca juga: 22 Warga Semper Barat Positif Covid-19 Setelah Hadiri Tahlilan
"Sebanyak 56 pelanggar diberikan tindakan sanksi sosial oleh petugas gabungan. Kita lakukan di jalanan agar masyarakat patuh menggunakan masker," kata Ewo saat dihubungi, Kamis.
Sanksi sosial yang diberikan, yakni menyapu jalan. Para pelanggar prokes itu juga diberikan masker agar langsung digunakan. Total ada 200 masker medis yang dibagikan.
"Pembagian 200 masker ditujukan kepada pengguna jalan yang melintas di lokasi," ujar Ewo.
Ewo mengimbau masyarakat ikut berperan dalam melawan Covid-19, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin.
"Covid-19 musuh kita bersama, masyarakat harus berpartisipasi memutuskan mata rantai penyebaran," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.