JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Hal tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram resmi, @dkijakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: FMOTM 2021 Dibuka, Warga Jakarta yang Dinilai Tidak Miskin Oleh Tetangganya Tak Bisa Mendaftar
Pendaftaran FMOTM dapat dilakukan secara online mulai 7-25 Juni 2021.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021," begitu kata akun tersebut.
DTKS itu nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di DKI.
"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," lanjut akun tersebut.
Baca juga: Mobil Fortuner Tabrak Gerobak Sate di Blok A, Korban: Anak Saya Nangis, Dia Kejang
Dalam infografis di akun @dkijakarta, dijelaskan bahwa ada 5 kriteria di mana keluarga atau rumah tangga tersebut tidak dapat diusulkan untuk mendaftar FMOTM 2021.
Salah satu kriteria yang dimaksud adalah keluarga atau rumah tangga yang sehari-hari mengonsumsi air kemasan bermerek sebagai air minum.
Sementara rumah tangga yang mengonsumsi air isi ulang diperbolehkan untuk mendaftar program FMOTM 2021.
Selain itu, 4 kriteria lainnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tegur Pejabat yang Umumkan Aturan Road Bike meski Belum Final, Siapa yang Disinggung Anies?
Pemohon dapat mendaftarkan diri untuk FMOTM 2021 melalui situs berikut: https://fmotm.jakarta.go.id/.
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:
Adapun langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
Proses mengikuti FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut:
Sebagai informasi, pemberian bantuan sosial (bansos) di Jakarta bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program dari APBN antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sementara program dari ABPD adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.