DEPOK, KOMPAS.com - Seorang eks pejabat gereja yang divonis 15 tahun penjara akibat terlibat kekerasan seksual terhadap sejumlah mantan anak bimbingnya, Syahril Parlindungan Marbun, ketahuan menggunakan ponsel di dalam sel.
Insiden ini kemudian jadi sorotan. Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal yang sejauh ini diketahui:
Kuasa hukum korban-korban Syahril, Azas Tigor Nainggolan, mulanya mendengar kabar bahwa Syahril bisa mengakses ponsel dari dalam sel dari seorang umat gereja yang kebetulan berkawan pula dengan Syahril di media sosial Facebook.
Dari fitur direct message-nya, Syahril terpantau aktif. Syahril juga aktif memberikan komentar melalui media sosialnya.
Tigor meyakini bahwa akun tersebut dioperasikan oleh Syahril secara langsung, bukan sedang digunakan oleh orang lain.
"Komentarnya sangat khusus, bukan orang lain. Misalnya, ada seorang guru besar hukum meninggal, dia (Syahril) posting foto si guru besar itu, terus ada ucapan bela sungkawa. Ini kan spesifik Syahril, kan dia lawyer," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
"kalau saya baca dari screenshot (akun Facebook Syahril) yang dikirim, karakternya sangat sulit orang lain. Bisa saja dia beralasan orang lain yang memainkannya, tapi kalau dari konten-konten yang di-upload atau dikomen, itu sangat sulit orang lain," jelasnya.
Kepala Pengamanan Rutan Cilodong tempat Syahril dibui, Numan Fauzi, mengakui bahwa insiden ini lepas dari pengawasan petugas.
Fauzi berujar, usai mendengar kabar bahwa Syahril menggunakan ponsel dan mengakses Facebook dari dalam sel, pihaknya langsung melakukan sidak dan memeriksa Syahril.
Di dalam kamar itu, ditemukan satu unit ponsel yang diakui digunakan Syahril. Ponsel itu diberikan seorang eks napi bernama Rian Febriansyah.
"Informasi setelah pendalaman dari kami, dia dapat dari napi yang sudah bebas," kata dia kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Dapat Ponsel dari Mana?
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan sanksi administrasi register F untuk Syahril, yang berakibat pada pemutusan hak-haknya selaku narapidana untuk mendapatkan remisi dan integrasi.
Di samping usulan sanksi administrasi, Syahril juga disebut ditempatkan dalam sel isolasi/tutupan kurungan sunyi terhitung sejak kemarin hingga 14 Juni 2021, dan dapat diperpanjang 2x6 hari.
Ponsel itu pun disita.
Menurut Fauzi, insiden ini memang lolos dari pengawasan petugas, tetapi bukan berarti petugas rutan tak melakukan pengawasan sama sekali.
"Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran. Sebagai petugas pemasyarakatan, kami tidak akan ada pembiaran, tidak akan memfasilitasi, memberikan alat komunikasi tersebut," kata Fauzi.
"Kami secara tegas dan gamblang seringkali juga melakukan sosialisasi kepada mereka (warga binaan), bisa di lapangan atau blok hunian biasa, aturan-aturan apa yang harus ditaati. Ketika Anda sudah menaati, Anda akan mendapatkan hak ini. Ketika kalian melanggar, kalian mendapatkan sanksi," jelasnya.
Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Terancam Tak Dapat Remisi
Di samping itu, Fauzi mengeklaim, jajarannya rutin melakukan razia dua kali dalam sepekan serta menyiapkan sarana sentra komunikasi rutan bagi para warga binaan.
"Tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi," ujarnya.
Dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Tigor mengaku bakal melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Ia sangsi jika petugas rutan tak mengetahui bila Syahril menggunakan ponsel dari dalam sel.
Bisa saja, menurutnya, ada oknum rutan yang "bermain", sebab ponsel bukan barang yang mudah diselundupkan.
Baca juga: Akan Dilaporkan karena Terpidana Pencabulan Main Facebook dari Penjara, Ini Kata Rutan Cilodong
Terlebih lagi, ponsel butuh diisi daya baterainya, sedangkan sepengetahuan Tigor, tak ada sumber listrik di dalam sel.
"Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Apa pun soalnya, argumentasinya, harus diperiksa intensif," sebut Tigor.
Fauzi tak secara tegas membantah kemungkinan keterlibatan oknum seperti yang dicurigai Tigor, tetapi ia memastikan bahwa tindakan tegas akan dilakukan.
"Sekali pun ada oknum akan tetap ditindak, sudah aturannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.