Selain rumah, mobil yang diparkir Anwar di sisi utara kediamannya juga ditabrak seorang pengendara motor.
Pengendara motor yang baru pulang berbelanja itu kesulitan berbelok karena terlalu banyak membawa barang belanjaan.
"Jadi, cuma bisa lurus aja dia, terus nabrak mobil saya. Itu juga di-cover (diberi ganti rugi) sama dia," tutur Anwar.
Selain itu, kecelakaan lain kerap terjadi, seperti pengendara motor terpeleset hingga menabrak trotoar di depan rumah Anwar.
Anwar bercerita, rumahnya yang berada di jalan raya itu terjadi secara tidak sengaja.
Dia menyebutkan, pada 2004, sertifikat rumahnya digadaikan oleh seorang oknum ke salah satu bank.
Kemudian, pada 2007, Wahidin Halim, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tangerang, melebarkan Jalan Maulana Hasanudin.
Dalam program tersebut, sederet rumah di jalan itu digusur oleh Pemkot Tangerang.
Baca juga: Ada Rumah di Tengah Jalan Raya di Batuceper, Pemilik Mengaku Gara-gara Sertifikat Rumah Dibawa Kabur
Kemudian, saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumah dia, oknum yang membawa dokumen itu terlanjur kabur.
Lantas, tanah yang menjadi lokasi rumah Anwar menjadi sengketa.
Pihak Pemkot Tangerang dan Anwar lalu membawa kasus tersebut ke ranah perdata. Saat ini Pengadilan Negeri Tangerang tengah memproses persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan urusannya segera selesai, karena di sini kami kan korbannya, karena sertifikatnya digadaikan oknum ke bank," papar Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.