Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Pleidoi Rizieq untuk Kasus Tes Usap di RS Ummi Dijadwalkan Kamis Depan

Kompas.com - 04/06/2021, 09:19 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus swab test (tes usap) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (10/6/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang pada Kamis pekan depan itu adalah pembacaan pleidoi Rizieq.

"Agenda sidangnya pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex dalam sebuah keterangan, Jumat (4/6/2021).

Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pleidoi.

Baca juga: Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usab Rizieq Shihab

"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," kata Aziz, kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi. Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong masa tahanan.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus itu.

Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi

Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.

"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com