"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.