JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menggelar sidang tuntutan dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (3/6/2021).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dituntut pada Kamis kemarin.
Ketiganya sebelumnya didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.
JPU menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Dianggap Berbelit dan Tak Sopan
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.