Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mengajukan pledoi atau nota keberatan setelah dituntut.
"Iya (kami mengajukan pleidoi)," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemidanaan Rizieq Shihab atas Kasus Tes Usab Bertentangan dengan Inpres
Aziz menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pledoi.
"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," sebut Aziz.
Andi Tatat juga mengajukan pledoi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Andi, Achmad Michdar.
"Saya melihat dakwaan dan tuntutan jaksa itu berlebihan, karena dakwaan primer sulit dibuktikan," kata Michdar kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.