- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 Ayat 4.
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Sementara itu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin cukup banyak akan diberikan sanksi.
Bila terkumpul 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.
Dengan demikian, pengendara atau pemilik SIM akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Apabila 12 poin akan dikenakan penalti 2, yakni pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan atau pergantian SIM.
Bahkan ada ancaman pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengendara dapat kembali membuat SIM baru setelah menjalani pendidikan pelatihan mengemudi sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.