JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyayangkan kebijakan Pemprov DKI yang memberikan karpet merah kepada pesepeda road bike di jalanan Ibu Kota.
Ia melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap pesepeda road bike dengan pengendara kendaraan bermotor.
Padahal, kata dia, para pesepeda road bike tidak ikut berkontribusi membayar pajak tahunan layaknya kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya.
Ditambah data pengguna sepeda tidak sampai 0,1 persen dari masyarakat Jakarta. Namun jumlah yang kecil itu memakai 10 persen dari ruas jalan utama.
"Kebijakan karpet merah buat pehobi road bike adalah melukai perasaan masyarakat. Mereka tidak bayar pajak, sementara pembayar pajak kendaraan tidak diberi karpet merah," kata Gilbert di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Politikus PDI-P ini menyebut, sopir ojek online dan tenaga kesehatan lebih layak mendapatkan karpet merah.
Karena ojek online berperan besar terhadap pembangunan ekonomi Jakarta. Sementara tenaga kesehatan banyak berkorban untuk penanganan Covid-19.
"Mereka yang menopang ekonomi DKI selama pandemi dengan segala risikonya," kata Gilbert.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan permanen untuk sepeda road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Pemprov DKI juga mengizinkan pesepeda road bike untuk menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda
Namun, tidak dijelaskan landasan hukum yang digunakan terkait pemberian karpet merah untuk pesepeda road bike tersebut.
Pasalnya, aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.
Anies mengingatkan jajarannya, jangan menjadi pengelola pemerintahan yang mengumumkan kebijakan sebelum aturannya disepakati bersama.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (3/6/2021).
Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.
"Jadi kalau mau bikin aturan (kebijakan), siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," kata Anies.
Anies sendiri menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.