Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rumah di Tengah Jalan Raya di Batuceper, Pemilik Tunggu Putusan PN Tangerang

Kompas.com - 04/06/2021, 18:55 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus sengketa sertifikat sebuah rumah yang menjorok ke jalan raya di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Rumah yang menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, itu milik Anwar Hidayat. Sertifikat rumahnya digadaikan seorang oknum ke salah satu bank pada 2004.

Pada 2007, rumah Anwar serta kediaman lain di sekitarnya hendak digusur oleh pemerintah setempat untuk pelebaran jalan.

Namun, saat dia hendak meminta kembali sertifikat itu, oknum tersebut sudah terlanjur kabur.

Baca juga: Pemilik Rumah di Tengah Jalan Raya di Batuceper Mengaku Khawatir akan Keselamatan Anak-anaknya

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pihak Anwar sepakat membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan PN Tangerang kini tengah mengurus persoalan itu.

Muhamad Haris, pengacara Anwar, mengaku bahwa berkas kasus perdata itu dilayangkan ke PN Tangerang pada September 2020.

Gugatan sengketa itu tercatat dalam nomor perkara 835/Pdt.G/2020/PN Tgr.

Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat dan enam pihak turut tergugat.

Saat ini, lanjut dia, agenda sidang kasus itu adalah jawab-menjawab antar para turut tergugat.

"Sudah sampai agenda jawab menjawab dengan para turut tergugat. Yang pasti, jumlah turut tergugat sebanyak enam orang," papar Haris melalui pesan singkat, Jumat (4/6/2021).

Dia memperkirakan, sidang perdata itu bakal selesai pada akhir bulan Juli 2021 atau akhir bulan Agustus 2021.

Baca juga: Pemilik Rumah di Tengah Jalan Raya di Batuceper Tak Masalah jika Kediamannya Digusur

Haris menuturkan bahwa usai sertifikat itu digadaikan seorang oknum, atas nama dalam dokumen tersebut berubah menjadi milik orang lain.

Oleh karenanya, melalui sidang di PN, dia berharap atas nama dalam sertifikat itu kembali menjadi milik para ahli waris, termasuk Anwar.

"Permintaan yang paling utama dari para ahli waris adalah SHM tersebut secara hak kepemilikan menjadi haknya para ahli waris," sebut Haris.

Dia menambahkan, bila hasil dari PN Tangerang sesuai dengan keinginan kliennya, maka Anwar rela rumahnya digusur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com