Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Bangunan di Atas Saluran Air, Warga Kebon Kosong Tak Keberatan Dibongkar

Kompas.com - 04/06/2021, 19:53 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sementara itu, pengerjaan saluran masih dilanjutkan di RW 08 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, oleh Satuan Pelaksana Tugas Suku Dinas Sumber Daya Air Kecamatan Kemayoran.

Sebanyak 15 pasukan biru mengeruk dan menormalisasi sejumlah rute saluran air di wilayah ini.

Instruksi Wali Kota

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma sebelumnya memerintahkan seluruh camat di wilayahnya untuk membongkar bangunan milik warga yang berdiri di atas saluran air.

Ia meminta camat melakukan musyawarah terlebih dulu agar pembongkaran bisa berjalan tanpa penolakan.

"Saya perintahkan lakukan musyawarah pembongkaran bangunan yang berada di atas saluran," ucap Dhany Sukma, Jumat (4/5/2021).

Baca juga: Pengurasan Saluran Air di Kebon Kosong Berlanjut meski Tertutup Bangunan

Hal ini disampaikan Dhany Sukma menanggapi normalisasi saluran air di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran.

Upaya normalisasi guna mencegah terjadinya genangan itu terkendala posisi bangunan warga yang berdiri di atas saluran air.

Ia mengaku sudah memerintahkan Camat Kemayoran agar dapat berdialog untuk membongkar atau memindahkan bangunan di atas saluran air itu.

Namun, Dhany menegaskan bahwa hal ini juga harus dilakukan oleh kedelapan camat di wilayah Jakarta Pusat.

Tiap camat harus memastikan tak ada bangunan berdiri di atas saluran air agar proses pemeliharaan saluran bisa berjalan dengan baik.

"Saat ini kita sedang melakukan penanganan prioritas genangan di Jakarta Pusat. Semua bangunan yang menghambat aliran air harus kita bereskan," ucapnya.

Oleh karena itu, kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran air, Dhany mengimbau agar pemilik lebih dulu membongkar atau memindahkan bangunan tersebut sebelum dibongkar oleh petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com