JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keselamatan pengguna jalan bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi.
Secara spesifik, pernyataan Anies bahwa keselamatan pesepeda lebih berisiko dibanding pengendara kendaraan bermotor.
Tigor membandingkan dengan kebijakan Pemprov DKI terkait pengaturan pesepeda road bike.
“Pembagian jalur-jalur di jalan itu penting. Bicara keselamatan di jalan itu harus bicara peraturan. Apa yang diomongin Pak Anies itu kontradiksi. Berbeda. Gak nyambung,” ujar Tigor saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021) malam.
Menurut Tigor, berbicara tentang keselamatan pengguna jalan harus diikuti oleh penegakan aturan hukum.
Tigor menambahkan, saat ini aturan di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ini kita harus melihat baik itu pesepeda dan sepeda motor itu sama-sama berisiko. Ngga ada yang lebih parah. Ngga bisa digenaralisir. Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas,” tambah Tigor.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Sebelumnya, Anies meminta pengendara kendaraan bermotor menghormati pesepeda saat berkendara di Jakarta.
"Bila Anda bermotor, lihat yang naik sepeda, pahami bahwa ini lebih berisiko naik sepeda dibandingkan bermotor, hormati dia, begitu juga dengan kendaraan lebih besar lainnya," kata Anies saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (4/6/2021).
Anies juga meminta pesepeda tidak masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disiapkan jalur sepeda.
"Bila Anda bersepeda di situ ada jalur sepeda, gunakan jalur itu," ucap Anies.
Anies menginginkan semua orang yang berada di jalan raya bisa saling menghormati satu sama lain.
Saat ini semua orang di Jakarta berada dalam fase belajar untuk membiasakan sepeda menjadi transportasi.
Menurut dia, penting untuk semua pengguna jalan saling memikirkan keselamatan satu dengan lainnya.
Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda
Ia menilai, ada yang lebih penting daripada membicarakan aturan siapa yang boleh melintas di jalur mana.
Yang lebih penting itu, yakni bagaimana keselamatan semua pengguna jalan bisa terakomodasi apa pun aturan hukumnya.
"Nanti kan biasanya tanya nanti tilangnya berapa ditilangnya kapan, di lokasi mana? Kita tidak seremeh itu, ini soal yang lebih besar, soal bagaimana kita membiasakan menghormati satu sama lain apa pun aturannya," ucap Anies.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi pesepeda road bike untuk keluar jalur sepeda dan menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Minta Pengendara Bermotor Hormati Pesepeda, Anies: Naik Sepeda Lebih Berisiko
Karpet merah itu diberikan setiap Senin-Jumat pukul 5.00-6.30 WIB.
Padahal, Pasal 122 ayat 1 (c) UU LLAJ diatur kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.