Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Singgung Pesepeda Lebih Berisiko, Pengamat: Kontradiksi dengan Realitas

Kompas.com - 04/06/2021, 20:10 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keselamatan pengguna jalan bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi.

Secara spesifik, pernyataan Anies bahwa keselamatan pesepeda lebih berisiko dibanding pengendara kendaraan bermotor.

Tigor membandingkan dengan kebijakan Pemprov DKI terkait pengaturan pesepeda road bike.

“Pembagian jalur-jalur di jalan itu penting. Bicara keselamatan di jalan itu harus bicara peraturan. Apa yang diomongin Pak Anies itu kontradiksi. Berbeda. Gak nyambung,” ujar Tigor saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021) malam.

Menurut Tigor, berbicara tentang keselamatan pengguna jalan harus diikuti oleh penegakan aturan hukum.

Tigor menambahkan, saat ini aturan di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ini kita harus melihat baik itu pesepeda dan sepeda motor itu sama-sama berisiko. Ngga ada yang lebih parah. Ngga bisa digenaralisir. Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas,” tambah Tigor.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Sebelumnya, Anies meminta pengendara kendaraan bermotor menghormati pesepeda saat berkendara di Jakarta.

"Bila Anda bermotor, lihat yang naik sepeda, pahami bahwa ini lebih berisiko naik sepeda dibandingkan bermotor, hormati dia, begitu juga dengan kendaraan lebih besar lainnya," kata Anies saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (4/6/2021).

Anies juga meminta pesepeda tidak masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disiapkan jalur sepeda.

"Bila Anda bersepeda di situ ada jalur sepeda, gunakan jalur itu," ucap Anies.

Anies menginginkan semua orang yang berada di jalan raya bisa saling menghormati satu sama lain.

Saat ini semua orang di Jakarta berada dalam fase belajar untuk membiasakan sepeda menjadi transportasi.

Menurut dia, penting untuk semua pengguna jalan saling memikirkan keselamatan satu dengan lainnya.

Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda

Ia menilai, ada yang lebih penting daripada membicarakan aturan siapa yang boleh melintas di jalur mana.

Yang lebih penting itu, yakni bagaimana keselamatan semua pengguna jalan bisa terakomodasi apa pun aturan hukumnya.

"Nanti kan biasanya tanya nanti tilangnya berapa ditilangnya kapan, di lokasi mana? Kita tidak seremeh itu, ini soal yang lebih besar, soal bagaimana kita membiasakan menghormati satu sama lain apa pun aturannya," ucap Anies.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi pesepeda road bike untuk keluar jalur sepeda dan menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Baca juga: Minta Pengendara Bermotor Hormati Pesepeda, Anies: Naik Sepeda Lebih Berisiko

Karpet merah itu diberikan setiap Senin-Jumat pukul 5.00-6.30 WIB.

Padahal, Pasal 122 ayat 1 (c) UU LLAJ diatur kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com