JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menetapkan satu orang tersangka dari KONI dalam dugaan kasus tersebut.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari sebelumnya menggeledah kantor sekretariat KONI Tangsel pada 9 April 2021.
Dari situ, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangsel.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Kejaksaan menyebut negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan SHR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Jumat (4/6/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Tertunduk Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Saat ini, SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang. Sementara itu, Kejari Tangerang Selatan masih menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi tersebut
"Tim penyidik sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti," kata Aliansyah.
SHR yang saat itu telah menggunakan rompi merah muda hanya dapat tertunduk lesu saat digelandang keluar dari Kantor Kejari.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan kepada awak media di lokasi sampai akhirnya dia masuk ke mobil tahanan.
Aliansyah menjelaskan, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu.
Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Manipulasi LPJ Kegiatan
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan oleh SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.
"Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," kata Aliansyah.
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangsel 2019.
"Tentu pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tahun 2019," kata Aliansyah.
Kejari Tangsel akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi dana yang terjadi di KONI Tangsel.
Hal tersebut dilakukan karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kan ada pemeriksan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka lain) sepanjang didukung oleh alat bukti," kata Aliansyah.
Sejauh ini Kejari baru memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di KONI Tangsel.
Baca juga: Diduga Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel
"Tentu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di KONI. Ini kan dana hibah KONI," ungkapnya.
Sementara untuk SHR yang ditetapkan tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Serang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.