JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.
Akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, mengunggah sejumlah poin penting aturan PPKM Mikro, mulai dari aturan transportasi atau pergerakan orang hingga aturan di tempat kerja atau fasilitas umum.
Kompas.com merangkum sejumlah poin tersebut di sini:
Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk dan Proses, dan Jadwal Jenjang SMP di Jakarta
1. Selama PPKM Mikro berlangsung 1 Juni-14 Juni 2021, ganjil genap tidak diberlakukan,
2. Kendaraan pribadi boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas, kapasitas mobil boleh penuh jika penumpang tinggal di alamat yang sama,
3. Maksimal penumpang kendaraan umum massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental adalah 50 persen,
4. Ojek online maupun pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen,
5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan.
Baca juga: PPDB 2021: Bolehkah KK Luar Kota Daftar Sekolah di DKI Jakarta?
1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH),
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau tatap muka bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat. Hal sama juga berlaku bagi perguruan tinggi/akademi,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.