JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.
Akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, mengunggah sejumlah poin penting aturan PPKM Mikro, mulai dari aturan transportasi atau pergerakan orang hingga aturan di tempat kerja atau fasilitas umum.
Kompas.com merangkum sejumlah poin tersebut di sini:
Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk dan Proses, dan Jadwal Jenjang SMP di Jakarta
1. Selama PPKM Mikro berlangsung 1 Juni-14 Juni 2021, ganjil genap tidak diberlakukan,
2. Kendaraan pribadi boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas, kapasitas mobil boleh penuh jika penumpang tinggal di alamat yang sama,
3. Maksimal penumpang kendaraan umum massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental adalah 50 persen,
4. Ojek online maupun pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen,
5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan.
Baca juga: PPDB 2021: Bolehkah KK Luar Kota Daftar Sekolah di DKI Jakarta?
1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH),
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau tatap muka bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat. Hal sama juga berlaku bagi perguruan tinggi/akademi,
3. Tempat ibadah hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas,
4. Warung makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat 50 persen dari kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, layanan take-away boleh beroperasi 24 jam,
5. Tempat yang menjual kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan sejenisnya boleh beroperasi 100 persen,
6. Fasilitas pelayanan kesehatan boleh beroperasi 100 persen,
7. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,