Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Poin Penting Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta di Sini

Kompas.com - 05/06/2021, 10:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.

Akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, mengunggah sejumlah poin penting aturan PPKM Mikro, mulai dari aturan transportasi atau pergerakan orang hingga aturan di tempat kerja atau fasilitas umum.

Kompas.com merangkum sejumlah poin tersebut di sini:

Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk dan Proses, dan Jadwal Jenjang SMP di Jakarta

Aturan transportasi atau pergerakan orang

1. Selama PPKM Mikro berlangsung 1 Juni-14 Juni 2021, ganjil genap tidak diberlakukan,

2. Kendaraan pribadi boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas, kapasitas mobil boleh penuh jika penumpang tinggal di alamat yang sama,

3. Maksimal penumpang kendaraan umum massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental adalah 50 persen,

4. Ojek online maupun pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen,

5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan.

Baca juga: PPDB 2021: Bolehkah KK Luar Kota Daftar Sekolah di DKI Jakarta?

Aturan tempat kerja atau fasilitas umum

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH),

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau tatap muka bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat. Hal sama juga berlaku bagi perguruan tinggi/akademi,

3. Tempat ibadah hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas,

4. Warung makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat 50 persen dari kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, layanan take-away boleh beroperasi 24 jam,

5. Tempat yang menjual kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan sejenisnya boleh beroperasi 100 persen,

6. Fasilitas pelayanan kesehatan boleh beroperasi 100 persen,

7. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

9. Pusat perbelanjaan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB,

10. Konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

Baca juga: Disdik DKI: Pra Pendaftaran PPDB 2021 Hanya untuk Warga Ibu Kota Lulus Sekolah di Luar Jakarta

Sanksi

Masyarakat yang tidak memakai masker dapat disanksi dengan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau membayar denda administratif maksimal Rp 250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  1. Teguran tertulis,
  2. Penghentian sementara kehiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,
  3. Denda administratif maksimal Rp 50 juta,
  4. Pembekuan sementara izin, dan/ atau
  5. Pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com