JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi pesepeda road bike untuk melintas di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Izin tersebut diberikan setiap Senin-Jumat pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.
Sejumlah pesepeda road bike menyambut baik kebijakan tersebut, meski menjadi kontroversi.
Salah satu pesepeda road bike, Baskoro, menilai positif kebijakan Pemprov DKI tersebut. Ia menekankan soal kecepatan melaju peleton road bike.
"Karena sepeda itu macam-macam, ada yang lambat dan ada yang cepat. Saya kira kalau diberikan fasilitas dengan aturan yang jelas, semua mengikuti. Hasilnya akan baik dan positifnya," kata Baskoro saat ditemui di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Sepeda Road Bike dan Mobil Melintas Bersama
Baskoro merasa, terlalu berlebihan anggapan pesepeda road bike diberikan karpet merah.
Pasalnya, fasilitas yang diberikan kepada pesepeda road bike sudah diatur, salah satunya soal waktu penggunaanya.
"Dengan diberi jam-jam tertentu ini saya kira juga cukup fair. Karena memang tidak selamanya (jalur pemotor) untuk bersepeda. Ini juga karena terbatasnya fasilitas, terutama road bike," kata Baskoro.
Pengguna road bike lainnya, Fahri, menilai hal senada.
Menurut dia, pemberian izin melintas di jalur kendaraan bermotor bisa mencegah terganggunya pesepeda lain yang gowes di jalur sepeda.
"Baik dengan kita diperbolehkan melintas di luar jalur sepeda hingga tidak mengganggu pesepeda lain yang santai," kata Fahri.
Terkait penilaian adanya diskriminasi, Fahri menekankan, fasilitas yang diberikan kepada pesepeda road bike juga memiliki batas waktu.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
"Kita kan diberi waktu bisa melintas. Jadi pesepeda lain bisa menikmati di jalurnya, kita bisa bersepeda pada fasilitas yang diberikan dengan tertib, karena ada petugas yang menjaga," ucap Fahri.
Pemprov DKI sebelumnya sudah menyampaikan uji coba pesepeda road bike boleh melintas jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin.
Kebijakan tersebut kemudian dikritik lantaran bertentangan dengan aturan.