TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan, Banten, menyebut ada sekitar 1.203 jemaah yang batal berangkat ibadah haji 2021.
Hal itu setelah adanya pernyataan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia.
"Untuk yang estimasi kuota tahun 2021, ada sekitar 1.203 jemaah (yang batal berangkat haji)," ujar Kepala Kemenag Kantor Wilayah Tangerang Selatan, Abdul Rojak saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Keputusan Pahit, tapi Terbaik
Rojak mengatakan, total jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini jumlahnya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada 2020, total jemaah yang batal berangkat haji mencapai 1.200 orang yang kemudian dijadwalkan pada tahun setelahnya.
"Untuk pada 2020 itu ada 1.200 jemaah. Pada 2021 ini ada 1.203 jemaah. Kalau tahun lalu dan tahun ini jadi sekitar 2.400-an," ucap Rojak.
Rojak menyerahkan kembali keputusan kepada para jemaah yang batal berangkat haji tahun ini untuk mengambil uang atau bertahan antrean.
"Kalau mereka tidak menarik dananya (setoran uang haji), itu tetap (antrean keberangkatan). Tapi kalau mereka menarik dananya apalagi sampai habis, misal dia baru setor Rp 25 juta, diambil. Berarti dia harus mengulang lagi (pendaftaran)," ucap Rojak.
Kemenag memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca juga: Kemenag: Belum Ada Satu Pun Negara yang Dapat Kuota Haji dari Arab Saudi
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Yaqut sebelumnya juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021), pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi, yakni pada 14 Juli 2021.
Sebelumnya, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali telah mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi.
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi dan belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait masalah kuota ataupun teknis operasional lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021," kata Endang kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia sebelumnya terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, dan penyiapan dokumen perjalanan.
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.