JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) yang akan dimulai Senin (7/6/2021) besok.
Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis Pemprov, Sabtu (5/6/2021).
Pendaftaran dibuka selama tiga minggu mulai 7-25 Juni 2021.
Baca juga: Segera Dibuka Pendaftaran DTKS FMOTM untuk Program KJP Plus
Adapun cara pendaftaran melalui dua cara, pertama melalui situs fmotm.jakarta.go.id dan mengikuti langkah pendaftaran sebagai berikut:
1. Membuka situs https:fmotm.jakarta.go.id
2. Membuat akun jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu input pendaftaran baru
5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan
Cara kedua, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Baca juga: FMOTM 2021 Dibuka, Warga Jakarta yang Sehari-hari Konsumsi Air Kemasan Bermerek Tak Bisa Mendaftar
Sebagai catatan, rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk program FMOTM sebagai berikut: