Kejadian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, MDS terlihat marah kepada kurir karena menerima paket berisi kertas kosong.
Pria tersebut lantas meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu penjual.
Masih marah, MDS kemudian mengusungkan sebilah pedang kepada kurir itu sembari menagih uang yang ia telah berikan.
MDS lantas ditangkap pihak Polsek Ciputat Timur atas kasus tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman (hukuman penjara) di atas lima tahun," kata Jun.
Di sisi lain, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan toko online tersebut terhadap MDS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.