Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kurir COD Diperlakukan Buruk Oleh Pelanggan adalah Bukti Masyarakat Belum Paham Transaksi Digital

Kompas.com - 06/06/2021, 13:42 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat dinilai belum memahami sistem pembayaran cash on demand (COD) sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara pembeli dengan kurir barang.

Chief Customer Officer Lazada Indonesia Ferry Kusnowo menilai, sejumlah pelanggan dengan sistem COD sekadar memahami bahwa mereka membayar saat telah menerima barang yang dipesan.

Baca juga: Cerita Perempuan Korban Pelecehan Seksual di KRL: Mengaku Trauma, Kecewa pada Penanganan Petugas

"Adanya perlakuan tidak menyenangkan dari pembeli yang memilih metode pembayaran COD kepada kurir menunjukkan masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap transaksi secara digital," ujar Ferry kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Padahal, Ferry melanjutkan, eCommerce memberikan syarat kewajiban pembayaran sebelum pelanggan membuka paket.

"Mereka (pelanggan) belum memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam sistem pembayaran ini, di mana sebagian besar eCommerce termasuk Lazada mensyaratkan adanya pembayaran begitu konsumen menerima paket dan sebelum paket dibuka oleh konsumen," paparnya.

Ferry menekankan, tanggung jawab kurir hanyalah memastikan barang pesanan diterima pelanggan tanpa kerusakan, bukan isi dari paket.

"Tanggung jawab kurir hanyalah untuk memastikan barang pesanan konsumen diterima tanpa kerusakan pada paket dan secara tepat waktu. Kurir tidak bertanggung jawab atas isi dari paket tersebut," tegasnya.

Baca juga: Sepeda Biasa Diminta Keluar Lintasan Road Bike di JLNT, Pesepeda: Mangkel Saya!

Apabila konsumen menerima barang COD tidak sesuai dengan pesan, Ferry menganjurkan pembeli untuk menghubungi penjual.

Jika kesepakatan tidak tercapai antara penjual dan pembeli, maka customer care dari eCommerce akan menginvestigasi keluhan konsumen.

"Apabila tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka bisa mengajukan komplain melalui aplikasi yang akan langsung ditindaklanjuti oleh tim Customer Care kami," ucap Ferry

"Bila setelah proses investigasi memang ada kesalahan dari pihak penjual, misalnya mengirimkan barang yang tidak sesuai pesanan konsumen, maka Lazada akan melakukan pengembalian dana kepada konsumen," sambungnya.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Senin Besok

Catatan sebelum memilih opsi pembayaran COD

Ferry menambahkan, di Lazada, opsi pembayaran COD ditentukan oleh penjual sendiri. Toko dibebaskan untuk mengaktifkan fitur COD.

Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk melakukan hal-hal berikut sebelum memilih COD sebagai opsi pembayaran:

  • eCommerce biasanya menetapkan harga maksimal untuk dapat menggunakan sistem COD. Misalnya, di Lazada, COD hanya bisa digunakan untuk produk dengan harga maksimal Rp5.000.000.
  • Konsumen memastikan akan membeli barang dari toko yang memang terpercaya. Gunakan fitur Chat Penjual untuk bertanya soal produk untuk meyakinkan diri sebelum membeli. Selain itu, konsumen juga bisa melihat ulasan produk dan ulasan toko untuk memastikan kredibilitas.
  • Saat kurir menghubungi untuk mengirim barang, konsumen bisa mengatur waktu pertemuan untuk memastikan orang yang membeli juga orang yang menerima barang.
  • Siapkan pembayaran sesuai dengan angka tagihan untuk memudahkan kurir.
  • Buatlah foto dan video unboxing saat membuka paket sebagai bukti bila ternyata isi dari paket tidak sesuai pesanan.
  • Bila ada ketidaksesuaian paket dengan pesanan, konsumen bisa segera mengajukan komplain langsung ke penjual. Komplain juga bisa diajukan ke platform eCommerce.

Sebelumnya diberitakan, belakangan marak terjadinya kurir yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen saat mengantarkan barang.

Terkini, seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial MDS (44) mengancam kurir dengan pedang.

Kejadian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, MDS terlihat marah kepada kurir karena menerima paket berisi kertas kosong.

Pria tersebut lantas meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu penjual.

Masih marah, MDS kemudian mengusungkan sebilah pedang kepada kurir itu sembari menagih uang yang ia telah berikan.

MDS lantas ditangkap pihak Polsek Ciputat Timur atas kasus tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman (hukuman penjara) di atas lima tahun," kata Jun.

Di sisi lain, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan toko online tersebut terhadap MDS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com