Pesepeda road bike akan diarahkan untuk masuk ke dalam jalur sepeda permanen.
6. Apakah ada sanksi bagi pesepeda yang masih melintasi jalur kendaraan bermotor setelah pukul 06.30 WIB?
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya masih mengkaji sanksi yang akan diberikan.
Adapun penindakan sanksi tilang merupakan opsi terakhir yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian terhadap pelanggar.
Sambodo juga mempertimbangkan apakah petugas akan menyita barang dari pelanggar.
"Apakah yang disita nanti sebagai alat barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepeda tentu nanti akan kita atur. Kalau memang sudah diputuskan bersama tentu nanti akan kita sampaikan," kata Sambodo, Kamis (3/6/2021).
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Deni Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.