Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penjual Nakal, Ini yang Harus Pembeli Lakukan Ketika Memesan Barang COD

Kompas.com - 06/06/2021, 15:35 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen yang menggunakan sistem pembayaran cash on demand (COD) diminta untuk mewaspadai toko online nakal yang kerap memicu kesalahpahaman antara pembeli dengan kurir barang.

Chief Customer Officer Lazada Indonesia Ferry Kusnowo berpendapat, selalu ada kemungkinan penjual nakal mengirimkan barang yang tidak sesuai.

Baca juga: Marak Kurir COD Diperlakukan Buruk Oleh Pelanggan adalah Bukti Masyarakat Belum Paham Transaksi Digital

Karena itu, Ferry mengimbau masyarakat untuk cermat memilih toko online yang dapat dipercaya.

"Konsumen tetap harus cermat dan cerdas dalam memilih penjual yang bisa dipercaya, karena selalu ada kemungkinan penjual nakal akan mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan," ujar Ferry kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Apabila barang COD tidak sesuai dengan pesanan, konsumen tidak perlu memarahi para kurir yang tugasnya sebatas mengantarkan paket ke pelanggan.

"Tanggung jawab kurir hanyalah untuk memastikan barang pesanan konsumen diterima tanpa kerusakan pada paket dan secara tepat waktu. Kurir tidak bertanggung jawab atas isi dari paket tersebut," urai Ferry.

Jika konsumen ingin mengajukan komplain, Ferry menganjurkan mereka untuk menghubungi penjual.

Baca juga: Catat, Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Uji Coba Road Bike Keluar Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin

Jika kesepakatan tidak tercapai antara penjual dan pembeli, maka customer care dari eCommerce akan menginvestigasi keluhan konsumen.

"Apabila tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka bisa mengajukan komplain melalui aplikasi yang akan langsung ditindaklanjuti oleh tim Customer Care kami," ucap Ferry

"Bila setelah proses investigasi memang ada kesalahan dari pihak penjual, misalnya mengirimkan barang yang tidak sesuai pesanan konsumen, maka Lazada akan melakukan pengembalian dana kepada konsumen," sambungnya.

Dijelaskan Ferry, opsi pembayaran COD ditentukan oleh penjual sendiri. Setidaknya hal ini diterapkan di Lazada.

Ferry pun memberikan sejumlah saran supaya pelanggan terhindar pengiriman barang COD yang tidak sesuai.

Baca juga: Sepeda Biasa Diminta Keluar Lintasan Road Bike di JLNT, Pesepeda: Mangkel Saya!

eCommerce biasanya menetapkan harga maksimal untuk dapat menggunakan sistem COD. Misalnya, di Lazada, COD hanya bisa digunakan untuk produk dengan harga maksimal Rp5.000.000.

Konsumen memastikan akan membeli barang dari toko yang memang terpercaya. Gunakan fitur Chat Penjual untuk bertanya soal produk untuk meyakinkan diri sebelum membeli. Selain itu, konsumen juga bisa melihat ulasan produk dan ulasan toko untuk memastikan kredibilitas.

Saat kurir menghubungi untuk mengirim barang, konsumen bisa mengatur waktu pertemuan untuk memastikan orang yang membeli juga orang yang menerima barang.

Siapkan pembayaran sesuai dengan angka tagihan untuk memudahkan kurir.

Buatlah foto dan video unboxing saat membuka paket sebagai bukti bila ternyata isi dari paket tidak sesuai pesanan.

Bila ada ketidaksesuaian paket dengan pesanan, konsumen bisa segera mengajukan komplain langsung ke penjual. Komplain juga bisa diajukan ke platform eCommerce.

Tindak tegas penjual nakal

Ferry menambahkan, pihaknya menindak tegas penjual yang nakal terhadap pelanggan.

"Lazada berkomitmen untuk menjadi platform yang menyediakan pengalaman berjualan dan berbelanja yang aman dan nyaman," ucap Ferry.

"Karena itulah kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk bila ada kasus pengiriman barang yang tidak sesuai dengan pesanan," lanjutnya.

Dipaparkan Ferry, pihaknya memiliki kontrak kerjasama dengan para penjual di eCommerce tersebut.

Dalam kontrak itu, penjual diwajibkan mengirim produk sesuai pesanan konsumen.

Penalti pun bisa dijatuhkan kepada para penjual yang melanggar kesepakatan, seperti menutup toko tersebut.

"Jika produk yang dikirimkan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan atau tidak sesuai dengan pesanan konsumen, maka Lazada berhak memberikan poin penalti kepada penjual yang bila poin tersebut sudah mencapai nilai tertentu, sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja sama, Lazada dapat menutup toko penjual," urainya.

Baca juga: Cerita Perempuan Korban Pelecehan Seksual di KRL: Mengaku Trauma, Kecewa pada Penanganan Petugas

Maka dari itu, Ferry mendorong pembeli untuk melaporkan penjual ke customer service apabila memang terjadi pengiriman yang tidak sesuai dengan pesanan.

Sebelumnya diberitakan, belakangan marak terjadinya kurir yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen saat mengantarkan barang.

Terkini, seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial MDS (44) mengancam kurir dengan pedang.

Kejadian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, MDS terlihat marah kepada kurir karena menerima paket berisi kertas kosong.

Pria tersebut lantas meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu penjual.

Masih marah, MDS kemudian mengusungkan sebilah pedang kepada kurir itu sembari menagih uang yang ia telah berikan.

MDS lantas ditangkap pihak Polsek Ciputat Timur atas kasus tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman (hukuman penjara) di atas lima tahun," kata Jun.

Di sisi lain, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan toko online tersebut terhadap MDS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com