Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Live Music Timbulkan Kerumunan, Caspar Bar di Benhil Disegel dan Bakal Didenda

Kompas.com - 06/06/2021, 19:50 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel Caspar Bar di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/6/202) siang.

Penyegelan dilakukan lantaran Caspar Bar diduga melanggar protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Viral, Live Music di Kafe Kawasan Benhil Timbulkan Kerumunan, Polisi: Tak Berizin

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bersama Camat Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang, dan Danramil Tanah Abang menyegel Caspar Bar pada pukul 12.00 WIB.

Bernard mengatakan, pihaknya menyegel dan memberi sanksi kepada Caspar Bar karena adanya temuan kerumunan, tak ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, dan melanggar jam operasional.

“Penutupan sementara operasional 3x24 jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021 dan diberikan sanksi denda administrasi,” ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Sekelompok Orang Bacok Pembeli dan Rusak Warung Pecel Lele di Pasar Minggu

Menurut Bernard, sanksi tersebut diberikan lantaran adanya video acara musik live oleh DJ yang viral di media sosial.

Sementara itu, pihak Satpol PP Jakarta Pusat masih mengkaji besaran denda.

“Denda menurut aturan kan maksimal Rp 50 juta. Besok kami tentukan,” ujar Bernard.

Sebelumnya, sebuah video kerumunan pengunjung kafe di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan sejumlah pengunjung kafe Caspar Bar tengah menikmati pertunjukan live music oleh DJ.

Mereka tak menjaga jarak dan terlihat tak menggunakan masker.

Baca juga: Waspada Penjual Nakal, Ini yang Harus Pembeli Lakukan Ketika Memesan Barang COD

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan menyebutkan, kerumunan itu terjadi dalam sebuah acara musik yang digelar pada Jumat (4/6/2021).

"Kami Satgas Covid-19 kecamatan bersama Satpol PP sudah ke sana. Kami cek intinya di kafe ada acara undang (DJ)," kata Singgih saat dihubungi wartawan, Minggu.

Singgih menyatakan, acara tersebut menampilkan DJ yang diundang dari Bali. Singgih berujar, acara tersebut tak berizin.

"Karena tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya," ujar Singgih.

Aparat terkait sudah memeriksa sejumlah pihak terkait adanya acara musik yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com