JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel Caspar Bar di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/6/202) siang.
Penyegelan dilakukan lantaran Caspar Bar diduga melanggar protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Viral, Live Music di Kafe Kawasan Benhil Timbulkan Kerumunan, Polisi: Tak Berizin
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bersama Camat Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang, dan Danramil Tanah Abang menyegel Caspar Bar pada pukul 12.00 WIB.
Bernard mengatakan, pihaknya menyegel dan memberi sanksi kepada Caspar Bar karena adanya temuan kerumunan, tak ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, dan melanggar jam operasional.
“Penutupan sementara operasional 3x24 jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021 dan diberikan sanksi denda administrasi,” ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Sekelompok Orang Bacok Pembeli dan Rusak Warung Pecel Lele di Pasar Minggu
Menurut Bernard, sanksi tersebut diberikan lantaran adanya video acara musik live oleh DJ yang viral di media sosial.
Sementara itu, pihak Satpol PP Jakarta Pusat masih mengkaji besaran denda.
“Denda menurut aturan kan maksimal Rp 50 juta. Besok kami tentukan,” ujar Bernard.
Sebelumnya, sebuah video kerumunan pengunjung kafe di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan sejumlah pengunjung kafe Caspar Bar tengah menikmati pertunjukan live music oleh DJ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.