Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Live Music Timbulkan Kerumunan, Caspar Bar di Benhil Disegel dan Bakal Didenda

Kompas.com - 06/06/2021, 19:50 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel Caspar Bar di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/6/202) siang.

Penyegelan dilakukan lantaran Caspar Bar diduga melanggar protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Viral, Live Music di Kafe Kawasan Benhil Timbulkan Kerumunan, Polisi: Tak Berizin

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bersama Camat Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang, dan Danramil Tanah Abang menyegel Caspar Bar pada pukul 12.00 WIB.

Bernard mengatakan, pihaknya menyegel dan memberi sanksi kepada Caspar Bar karena adanya temuan kerumunan, tak ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, dan melanggar jam operasional.

“Penutupan sementara operasional 3x24 jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021 dan diberikan sanksi denda administrasi,” ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Sekelompok Orang Bacok Pembeli dan Rusak Warung Pecel Lele di Pasar Minggu

Menurut Bernard, sanksi tersebut diberikan lantaran adanya video acara musik live oleh DJ yang viral di media sosial.

Sementara itu, pihak Satpol PP Jakarta Pusat masih mengkaji besaran denda.

“Denda menurut aturan kan maksimal Rp 50 juta. Besok kami tentukan,” ujar Bernard.

Sebelumnya, sebuah video kerumunan pengunjung kafe di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan sejumlah pengunjung kafe Caspar Bar tengah menikmati pertunjukan live music oleh DJ.

Mereka tak menjaga jarak dan terlihat tak menggunakan masker.

Baca juga: Waspada Penjual Nakal, Ini yang Harus Pembeli Lakukan Ketika Memesan Barang COD

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan menyebutkan, kerumunan itu terjadi dalam sebuah acara musik yang digelar pada Jumat (4/6/2021).

"Kami Satgas Covid-19 kecamatan bersama Satpol PP sudah ke sana. Kami cek intinya di kafe ada acara undang (DJ)," kata Singgih saat dihubungi wartawan, Minggu.

Singgih menyatakan, acara tersebut menampilkan DJ yang diundang dari Bali. Singgih berujar, acara tersebut tak berizin.

"Karena tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya," ujar Singgih.

Aparat terkait sudah memeriksa sejumlah pihak terkait adanya acara musik yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com