JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 resmi dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis daya tampung sekolah negeri dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah 50 persen.
Daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) di Jakarta hanya 47,33 persen. Sedangkan untuk daya tampung SMA dan SMK hanya 33,66 persen saja.
"Dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduan Cara Daftar, Syarat Masuk, hingga Link Pendaftaran
Nahdiana mengatakan, dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran yang tidak merata itu, Pemprov DKI menerapkan berbagai tahap seleksi.
Dia berujar, Pemprov DKI sudah melakukan persiapan tahap seleksi yang paling sesuai untuk kondisi warga Jakarta saat ini.
"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022," ujar dia.
DKI Jakarta saat ini terdapat 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) , SD Negeri sebanyak 1.322, SMP Negeri sebanyak 292.
Kemudian untuk jenjang SMA Negeri sebanyak 115, SMK Negeri sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, terakhir Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta Tahun 2021
Untuk lolos sekolah negeri, PPDB melakukan seleksi dengan empat jalur yaitu:
1. Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.