Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Korupsi Dana Hibah KONI, Pencairan Uang Pembinaan Atlet di Tangsel Tertunda

Kompas.com - 07/06/2021, 14:22 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Persiapan para atlet Tangerang Selatan (Tangsel ) untuk mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022 mengalami sejumlah kendala.

Kondisi tersebut terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.

"Agak terganggulah, karena apa namanya isu seperti ini gitu ya," ujar Sekretaris Umum KONI Tangsel, Mulyono, Senin (7/6/2021).

Mulyono menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah tersebut menyebabkan pencarian dana pembinaan bagi para altet untuk menyambut Porprov Banten 2022 tertunda.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Masih Tercatat sebagai Bendahara Umum

Selain itu, isu korupsi di internal KONI Tangsel itu juga berdampak buruk pada kondisi psikologis para altet yang seharusnya mulai mempersiapkan diri.

"Uang pembinaan biasanya sudah turun, sekarang ini jadi belum turun. Kan mengganggu juga ke mereka. Biasa dapat uang pembinaan dari kami, transpor dia, vitaminnya, jadi terganggu kan," kata Mulyono.

Mulyono berharap, para pengurus pimpinan cabang olahraga (cabor) bisa memberikan penjelasan kepada para atlet agar tidak terpengaruh dengan permasalah tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR. Dia menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangsel.

"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah, Jumat pekan lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.

Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Bendahara Umum Jadi Tersangka

Aliansyah menyebut bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.

Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.

Saat ini SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni ini. SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com