Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Mafia Tanah di Pinang Terancam Hukuman 7 Tahun

Kompas.com - 07/06/2021, 14:49 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/6/2021).

Dua orang itu adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Mereka telah ditangkap kepolisian pada April 2021.

Ketua majelis hakim persidangan itu adalah Nelson Panjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Adib Fachri Dilli dan Oktavian Samsurizal.

Darmawan dan Mustafa menghadiri sidang itu secara daring dari Lapas Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus 2 Mafia Tanah di Kota Tangerang ke Pengadilan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

"Hari ini agendanya pembacaan dakwaan. Minggu depan, ada eksepsi dari pengacara Darmawan," papar dia saat dikonfirmasi, Senin.

"Untuk pengacara Mustafa, dia tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

Dapot menuturkan, JPU mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.

Dapot mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa mengambil hak milik masyarakat pemilik tanah seluas 45 hektare di Pinang.

"Hal yang memberatkan, dia (Darmawan dan Mustafa) mengambil hak masyarakat terkait tanah tersebut," tuturnya.

Kronologi kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menuturkan kronologi kasus yang menjerat dua orang itu.

Keduanya menggunakan modus melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

Darmawan mengungat Mustafa Camal Pasha di pengadilan. Gugatan itu hanya akal-akalan. Perselisihan tersebut kemudian berujung damai. Mereka lalu merasa telah berhak untuk menguasai lahan tersebut.

"Tersangka DM (Darmawan) menggugat perdata tersangka MCP (Mustafa). Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri saat mengungkap kasus itu.

Aksi menggugat secara perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan dan warga sekitar yang sesungguhnya punya hak tanah tersebut.

"Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," tutur Yusri.

Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Baca juga: Kejari Tangerang Akan Limpahkan Berkas Kasus Kasus 2 Mafia Tanah di Pinang ke Pengadilan

Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.

Rencana akuisisinya pada Juli 2020. Kedua tersangka menyewa organisasi massa.

"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu, sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.

Berdasar laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu. Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan Darmawan untuk menggugat Mustafa di sidang perdata.

"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak huna bangunan)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com