JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 telah dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui situs: https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Orangtua Siswa Ini Kesal, 6 Kali Gagal Daftar PPDB Jakarta gara-gara Gangguan Server
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru (CPDB) perlu mengetahui jalur seleksi PPDB DKI Jakarta 2021.
Adapun jalur seleksi PPDB adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Langkah Pendaftaran Khusus Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak guru
Mulai hari ini sampai Rabu (9/6/2021), beberapa jalur seleksi PPDB 2021 telah dibuka di tiap jenjang pendidikan.
Perlu diketahui bahwa tiap jalur yang sedang dibuka memiliki keterbatasan kuota.
Berikut informasinya:
SD
1. Jalur Afirmasi prioritas I, yakni untuk Inklusi, Anak Asuh Panti, Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal saat menangani Covid-19.
Adapun kuota sebesar 25 persen.
2. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Kuota sebesar 2 persen.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Berikut Mekanisme Lengkap Aktivasi Akun
SMP-SMA
1. Jalur Prestasi, di mana kuota terbagi menjadi dua kategori:
2. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru