JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, berinisial KR (39) menjadi korban investasi ilegal.
Ia mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar akibat investasi bodong di perusahaan LS.
"Total kerugian Rp 1 miliar lebih," kata KR kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Sebelumnya, KR diiming-imingi untung sebesar Rp 6 juta per bulan.
"Dijanjikan keuntungan fix itu per bulan range sekitar Rp 4-6 juta," jelas KR.
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Area IGD Rumah Sakit di Depok
KR menjelaskan, menurut agen investasi yang berkomunikasi dengannya, LS telah beroperasi selama 13 tahun berkantor di Belgia.
KR mengaku ikut berinvestasi di LS sejak tahun 2018. Saat itu adalah kali pertama KR menjajal dunia investasi.
Ia menanamkan dana sebesar Rp 300 juta saat pertama kali berinvestasi sekitar tiga tahun lalu.
"Jadi tergiur percaya karena program yang dijanjikan itu adalah tradernya yang di Belgia itu yang mengelola dana kita," kata KR.
Instrumen investasi yang dimainkan KR adalah forex.
"Ini basisnya forex, jadi kita menginvestasikan kemudian dia (LS) mengelola dana itu diperdagangkan forex, kemudian kita sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan," kata KR.
Di bulan-bulan pertama berinvestasi, keuntungan KR masih dibayarkan secara rutin.
Baca juga: Roy Suryo Tutup Pintu Mediasi Buat Youtuber yang Dilaporkannya ke Polisi
Namun, menginjak tahun 2019, profit yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
Akhirnya, KR memutuskan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Barat pada Senin.
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.