"Betul hari ini kira menerima laporan. Kita masih lakukan penyelidikan," kata Fahmi kepada wartawan, Senin.
Ia mengatakan, kerugian sekitar Rp 1 miliar yang dialami KR, merupakan uang milik KR dan istrinya.
"Modal pertama KR Rp 150 juta. Dan 11 bulan kemudian Rp 150 juta lagi," kata Fahmi.
Istri KR kemudian ikut berinvestasi. Secara bertahap, istri KR menanamkan uang hingga berjumlah Rp 620 juta.
Fahmi memastikan bahwa LS merupakan investasi ilegal.
"Sudah ditetapkan oleh OJK bahwa LS merupakan investasi ilegal," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.