JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, berinisial KR (39) menjadi korban investasi ilegal.
Ia mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar akibat investasi bodong di perusahaan berinisial LS.
"Total kerugian Rp 1 miliar lebih," kata KR kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV, jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.
"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," kata KR.
Baca juga: Rugi Rp 1 Miliar, Korban Investasi Bodong Lapor Polisi
Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya. Namun, mobil tersebut tak didapatkan KR hingga hari ini.
Selain itu, perusahan LS juga menjanjikan keuntungan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Di bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Namun, menginjak tahun 2019, profit yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
"Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," kata KR.
Saat profit mulai tak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.
"Sempat stop beberapa bulan profit enggak dibayarkan, di situ dia menawarkan promo yang lebih bombastis lagi. Jadi profit yang dijanjikan lebih besar lagi," ujar KR.
Baca juga: Belasan Pemotor Ducati Kena Tilang di Senayan, Ini Penjelasan Polisi
KR menjelaskan, menurut agen investasi yang berkomunikasi dengannya, LS telah beroperasi selama 13 tahun berkantor di Belgia.
KR mengaku ikut berinvestasi di LS sejak tahun 2018. Saat itu adalah kali pertama KR menjajal dunia investasi.
Ia menanamkan dana sebesar Rp 300 juta saat pertama kali berinvestasi sekitar tiga tahun lalu.
"Jadi tergiur percaya karena program yang dijanjikan itu adalah tradernya yang di Belgia itu yang mengelola dana kita," kata KR.
Instrumen investasi yang dimainkan KR adalah forex.
"Ini basisnya forex, jadi kita menginvestasikan kemudian dia (LS) mengelola dana itu diperdagangkan forex, kemudian kita sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan," kata KR.
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Area IGD Rumah Sakit di Depok
Lantaran profit tak kunjung dibayarkan, KR memutuskan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Barat pada Senin.
Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Betul hari ini kira menerima laporan. Kita masih lakukan penyelidikan," kata Fahmi kepada wartawan, Senin.
Ia mengatakan, kerugian sekitar Rp 1 miliar yang dialami KR, merupakan uang milik KR dan istrinya.
"Modal pertama KR Rp 150 juta. Dan 11 bulan kemudian Rp 150 juta lagi," kata Fahmi.
Istri KR kemudian ikut berinvestasi. Secara bertahap, istri KR menanamkan uang hingga berjumlah Rp 620 juta.
Fahmi memastikan bahwa LS merupakan investasi ilegal.
"Sudah ditetapkan oleh OJK bahwa LS merupakan investasi ilegal," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.